PINRANG, delik.id — Setalah Videonya viral memukul seorang perempuan paru baya di desa waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Oknum Polisi Aipda S hanya ditahan 5 hari.
” Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi kita menahan pelaku selama 5 hari untuk memberi efek jera.” Kata Kapolres Pinrang, Sulawesi Selatan, AKBP Mohammad Roni Mustofa, Minggu (18/09/2022).
Menurut Roni, Pelaku Aipda Supirman, dan korban yang merupakan keluarga sendiri, telah bersepakat berdamai ditunjukkan bukti surat perjanjian damai yang ditandatangi kedua belah pihak diatas matrei.











