Buang Sabu Dari Balik Bra ER Diamankan Polisi

Dalam pengakuan keduanya ER hanya sebagai penyimpan sabu sabu IQ dengan jasa titip Rp. 200 ribu, 23 Sachet sabu sabu itu rencananya akan dijual ke kabupaten Pinrang, seharga Rp. 1 juta rupiah per sachet.

” Dari introgasi mendalam, keduanya juga mengakui jika kamar indekos yang mereka sewa juga kerap dijadikan tempat berpesta sabu-sabu. ” Kata Bambang.

Read More

Dari kasus itu, polisi menyita 32  sachet plastic berisikan Kristal bening jenis Sabu, 2  kemasan sachet kosong habis dipakai.

Karena perbuatanya kedua pengedar sabu itu diancam  dijerat pasal 144 ayat 2 UU No 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat 1 UU No 35 dengan sanksi paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 12 tahun. (D11)

Related posts