Dalam pengakuan keduanya ER hanya sebagai penyimpan sabu sabu IQ dengan jasa titip Rp. 200 ribu, 23 Sachet sabu sabu itu rencananya akan dijual ke kabupaten Pinrang, seharga Rp. 1 juta rupiah per sachet.
” Dari introgasi mendalam, keduanya juga mengakui jika kamar indekos yang mereka sewa juga kerap dijadikan tempat berpesta sabu-sabu. ” Kata Bambang.
Dari kasus itu, polisi menyita 32 sachet plastic berisikan Kristal bening jenis Sabu, 2 kemasan sachet kosong habis dipakai.
Karena perbuatanya kedua pengedar sabu itu diancam dijerat pasal 144 ayat 2 UU No 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat 1 UU No 35 dengan sanksi paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 12 tahun. (D11)
