Bupati Polman: Fungsi Dewan sebagai Pengawas, Bukan Pemeriksa

Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar saat menerima rekomendasi DPRD Polman yang di serahkan oleh Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud terkait LKPJ Bupati Polman tahun 2021.

Penyampaian rekomendasi DPRD Polman atas LKPJ Bupati Polman tahun 2022 ini dibacakan oleh Ketua Komisi I DPRD Polman Agus Pranoto.

Sementara itu menanggapi statemen Bupati Polman yang meminta DPR tidak bertindak sebagai pemeriksa, Jupri Mahmud mengatakan, Dewan sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan. Dewan memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap yang telah disepkati apakah berjalan sesuai kesepakatan atau tidak.

Read More

“Dasar kesepakatan itu yang menjadi dasar oleh Anggota DPR untuk turun melakukan pengawasan, mengkroscek dilapangan apakah sudah sesuai atau tidak,” jelas Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud.

Lanjutnya, terkadang dalam melakukan kroscek itu harus dilakukan secara detail untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan kesepakatan.

Ia berharap rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Polman dapat menjadi bahan masukan untuk menjadi dasar pertimbangan dalam perencanaan dan tahun berjalan.

Ketua DPRD Polman juga mengatakan, salah satu rekomendasi yang urgen untuk dilaksanakan adalah persoalan sampah di Kabupaten Polman.(bdt)

Related posts