POLMAN, DELIK.ID-Polemik perselingkuhan oknum ASN PPPK di Puskesmas Kebungsari, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, terus menuai sorotan.
Sukardi, Ketua PC PMII Polman, angkat bicara terkait kasus ini dan menyoroti respons Pj Bupati Polman yang dinilai terkesan “diam”.
“Kasus perselingkuhan seperti ini mencoreng citra pemerintah, terutama di sektor pelayanan publik seperti kesehatan. Kita tidak bisa menoleransi pelanggaran etika yang bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat,” tegas Sukardi.
Sukardi juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal pelanggaran moral, tetapi telah diproses secara hukum. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Polewali dengan nomor 184/Pid.B/2024/PN.pol, oknum ASN tersebut dinyatakan bersalah atas tindak pidana perzinaan.
“Ini sudah jelas melanggar kode etik ASN. Apalagi, Inspektorat sudah merekomendasikan pemberhentian secara tidak terhormat kepada Pj Bupati dan BKD. Jika ini tidak segera ditindak, integritas lembaga bisa terancam,” tambahnya.











