Pelapor Mangkir Dua Kali, Sengketa Informasi Dinyatakan Gugur

Sidang sengketa Komisi Informasi dipimpin Andi Ishaq Abdullah selaku Ketua, didampingi anggota Bakhtiar Ahmad dan Asia Rahim dengan agenda sidang Pembacaan Putusan.

SULBAR, DELIK.ID — Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat (KI Sulbar) kembali mengelar sidang ajudikasi non litigasi penyelesaian sengketa informasi publik pada perkara dengan Nomor Registrasi : 003/REG-PSI/KI-SB/I/2022 antara LSM Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon informasi melawan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebagai termohon  informasi. Selasa, 22 Maret 2022 bertempat di ruang sidang kantor KI Sulbar di kompleks gubernuran Sulawesi Barat.

Sidang dipimpin Andi Ishaq Abdullah selaku Ketua, didampingi anggota Bakhtiar Ahmad dan Asia Rahim dengan agenda sidang Pembacaan Putusan, yang mana pada rangkaian persidangan sebelumnya Pihak LSM Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dua kali tidak menghadiri persidangan.

Pada persidangan tersebut Majelis memutuskan bahwa Permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh LSM PKN dinyatakan gugur.

Lebih lanjut Andi Ishaq Abdullah menyampaikan setelah persidangan bahwa LSM PKN  telah dipanggil secara patut namun tidak menghadiri 2 kali persidangan.

“Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan Komisi informasi nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaian Sengketa Informasi Publik bahwa apabila pemohon informasi tidak menghadiri persidangan 2 kali tanpa alasan yang jelas, permohonan penyelesaian sengketanya di nyatakan gugur,” terang Andi Ishaq Abdullah.

Pada persidangan awal 2 kali dilaksanakan, pihak pemohon tidak meghadiri persidangan, sedangkan Pihak Pemkab Polewali Mandar sebagai termohon diwakili oleh oleh Sitti Muhajarah, S.ST staf pengelola data laporan dan pengaduan dengan Surat Kuasa No. 55/Diskominfo.SP/800/03/2022 dari Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian (KOMINFO) Kabupaten Polewali Mandar.

LSM PKN meminta informasi kepada Pemkab Polewali Mandar berupa Daftar kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan Covid-19,  dan dokumen Pengadaan Barang/Jasa untuk penanganan darurat dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilaksanakan dengan swakelola. (bdt)

Related posts