Zulkarnaen mengemukakan, pemanfaatan aplikasi SIPD dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah merupakan amanat dari Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 130/736/SJ Tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Zulkarnaen juga menekankan, keikutsertaan Ketua LPMK pada pelatihan SIPD ini menjadi penting karena ketentuan dalam Pasal 7 Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan LPMK, RW dan RT, dijelaskan bahwa salah satu tugas LPMK adalah menyusun rencana pembangunan bersama masyarakat dan pemerintah kelurahan secara partisipatif. “Sehingga diharapkan para Ketua LPMK mampu menyiapkan data usulan yang sesuai dengan aplikasi SIPD dan sekaligus mendampingi Operator SIPD dalam melakukan penginputan usulan masyarakat di kelurahannya,” harap Zulkarnaen.
Pelatihan berlangsung selama tiga hari, Kamis hingga Sabtu, 3–5 Februari 2022 di Hotel Novotel Makassar.
“Perlu juga kami laporkan bahwa pelaksanaan Pelatihan Pengelolaan SIPD dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19,” tandas Zulkarnaen. (*)











