Sementara itu, Gugus tugas penanggulangan Covid-19 di Kota Parepare, Sulawsi Selatan, terus melakukan operasi Yustisi, gugus tugas pun kini melakukan penindakan setelah sebelumnya melakukan sosialisasi Protokol kesehatan, di berbagai titik.
“ Hari ini karena tidak menggunakan masker, kami melakukan penindakan kepada warga yang tidak mematahui protokol kesehatan utamanya mereka yang tidak mengenakan masker keluar rumah. “ Tegas ketua keamanan gugus tugas penangguangan Covid-19 Kota Parepare, Sulawesi Salatan, Muhammad Anshar.
Dalam operasi Yustisi kali ini ada 4 orang diberikan sanki denda Rp.50 ribu, sementara 3 orang diberikan sanksi sosial seperti membersihkan kota selama 3 jam dengan menyapu jalan dan memungut sampah.
“ Mereka yang tidak membawa uang denda siap-siap diberi sanksi sosial berupa Push up atau menyapu jalan serta memungut sampah yang berserakan di jalan. Kami imbau kepada warga, agar keluar rumah memakai masker. “ Imbuh Muhammad Anshar. (D11)
