” Kegiatan vaksinasi masyarakat di gerai vaksin presisi Polres Sidrap adalah bentuk persyaratan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengurusan SIM, SKCK, dan perpanjangan pajak kendaraan pada unit Samsat Polres Sidrap serta pelayanan lainnya pada unit masing – masing di Mapolres Sidrap.” Ungkap Syarifuddin.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan para personil Satlantas Polres Sidrap dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Sidrap.
“Kita harus melibatkan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder di Kabupaten Sidrap untuk mengembalikan Kabupaten Sidrap dalam kondisi Zero Covid-19. ” Ungkap Leonardo
Sebab warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun sesuai pasal 66, 212, 214 ayat (1) dan (2) Pasal 216 dan pasal 218 KUHP UU No 2 Tahun 2020, pasal 84 dana pasal 93 UU No.6 Tahu. 2018. (D11)
