1. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan saat :
a. Upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia,
b. Tanggal 17 setiap bulan,
c. Upacara hari besar nasional dan
d. Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik.
2. Seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan dengan celana / rok wanita biru tua.
3. Apa bila tanggal 17 bertepatan dengan hari libur nasional, hari Sabtu atau Minggu maka pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan pada hari berikutnya.
Pertama kalinya penggunaan seragam batik serentak Korps pegawai Republik Indonesia dimasa pandemi COVID-19 lingkup Disdalduk-KB Enrekang, pelaksanaan apel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. (*)











