Kadis Dalduk-KB Enrekang Sosialisasikan Aturan Penggunaan Batik KORPRI

ENREKANG, ENREKANG — Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Enrekang Darmiati Siampa, S. Pd, M. Pd mensosialisasikan aturan penggunaan batik KORPRI. Hal itu terpantau pada apel Disdalduk-KB pada Kamis, 17/6-2021.

Pada kesempatan itu, Darmiati Siampa menyampaikan kepada staf tentang Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor : 060/1163/Setda/2021 tentang penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor : 35 Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan hasil rapat kerja Dewan Pengurus KORPRI Kab.Enrekang tanggal 11 Juni 2021, maka ditegaskan penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang sebagai berikut :

Related posts