Salah satu diantara ketiganya adalah seorang residivis yang beberapa kali kaluar masuk lembaga pemasyarakatan Kelas II Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Bahkan salah satu pelaku sudah melakukan pencurian sejak umur 15 tahun.
“ Salahsatu diantara ketiga pelaku merupakan residivis. Karena perbuatanya ketiga pelakua itu diancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Papar Murwanto
Sementara itu ketiga pelaku mengakui perbuatanya. Ketiga pelaku mengaku tobat dan tidak lagi mengulangi perbuatanya. Ketiganya mengaku saat kesulitan mencari pekerjaan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
“ Keluar penjara kita hanya bisa main game, tidak ada pekerjaan yang bisa didapatkan di Kota Parepare. Terpaks kita mencuri untuk membeli chip game online.” Kata I salahsorang pelaku pencurian alat elektronik dan tabung gas. (D11)











