” Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan setelah tim Penyidik yang terdiri dari Kasi Pidsus Muh. Husairi, SH, Kasi Pengelolaan BB (Alkaf, SH), Kasi Datun (Rahmat, SH) dan Kasi Intel (Aguwani, SH) mendapatkan surat ijin dari Pengadilan Negeri Parepare dan disaksikan oleh Kelurahan Cappa Galung, dan Ketua RT/RW setempat.” Ujar Priyambudi.
Kegiatan penyitaan dan penggeladahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam mengumpulkan alat bukti bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan.
” Kita belum menetapkan terangka atas kasus itu, namun sejumlah saksi-saksi kita mintai keterangan. ” terang Aguwani, Kasi Intel Kejaksaan Parepaere. (D11)











