PAREPARE, DELIK.ID — Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menggeledah Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare. Hal itu dilakukan atas dugaan penyimpangan penerima bantuan pinjaman dari lembaga P
Pengelola dana bergulir-koperasi usaha mikro kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) terhadap penerima bantuan koperasi Metro Madani pada tahun 2013-2014.
” Kami memeriksa sejumlah berkas di Kantor Dinas tenaga kerja Kota Parepare dan melakukan penyidikan perkara dugaan Korupsi yang dilakukan pada tahun 2013-2014 silam.” kata Plt, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Priyambudi, Selasa (02/02/2021).

Berdasarkan Sprindik Nomor: 1567/P.41.11/Fd.2/12/2020 tanggal 10 Desember 2020, kata Priyambudi maka dilakukan rangkaian tindakan penyidikan, yaitu penggeledahan dan penyitaan berbagai berkas dan dokumen yag ada di kantor Dinas Tenaga Kerja, Bidang Koperasi serta Kantor Koperasi Metro Madani kota Parepare.











