Nakal, Pusat Jajanan Hilal Pont Didenda 500 Ribu

PAREPARE, DELIK.ID — Dianggap bandel dengan peraturan Walikota Parepare Nomor 31 Tahun 2020, tentang Prorokol Kesehatan, Pengelola Pusat Kuliner Hilal Point, diberikan Sanksi Denda Rp. 500.000 oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Parepare, Senin Malam ( 22/11/2020).

” Kita beberapa kali memperingati agar pengunjung di Hilal Point Patahui Protokol kesehatan, Justru pengelola membuat acara Lomba Tiktok yang membuat kerumunan.” Kata Muhammad Anshar, ketua Tim Pengamanan Gugus Tugas Covid-19 Kota Parepare.

Related posts