“Dalam PP Nomor 17, syarat minimal 5 kelurahan sementara Bacukiki hanya ada empat kelurahan,”tutur Legislator Golkar ini.
Dia mengatakan, seharusnya pemerintah melakukan pemekaran dan membentuk tim pencermatan.
“Bagaimanapun kalau peraturan pemerintah daerah keluar, maka wajib pemerintah daerah taa azas. Kita sepakati bagian pemerintahan bentuk tim untuk melakukan pencermatan,”tambahnya.(*)











