PAREPARE, DELIK.ID-DPRD Parepare bersama Pemerintah Kota mewacanakan pemekaran kelurahan di Kecamatan Bacukiki
Hal dikarena pasca pemekaran, Bacukiki cuma ada empat kelurahan sedangkan dari PP Nomor 17 Tahun 2018 syarat minimal ada lima kelurahan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir saat hearing bersama Pemkot Parepare. (17/9/2020)
“Dalam PP Nomor 17, syarat minimal 5 kelurahan sementara Bacukiki hanya ada empat kelurahan,”tutur Legislator Golkar ini.
Dia mengatakan, seharusnya pemerintah melakukan pemekaran dan membentuk tim pencermatan.
“Bagaimanapun kalau peraturan pemerintah daerah keluar, maka wajib pemerintah daerah taa azas. Kita sepakati bagian pemerintahan bentuk tim untuk melakukan pencermatan,”tambahnya.(*)