Selain di Parepare, pada kesempatan yang sama juga dilakukan akad kredit bagi user pada empat daerah lainnya. Masing-masing Kabupaten Sidrap, Pinrang, Enrekang, dan Barru. “Akad massal di tengah pandemi Covid-19 ini merupakan momentum kebangkitan perbankan,” lanjut dia.
Perlu diketahui, syarat lolos verifikasi berkas yakni belum pernah menerima subsidi perumahan, Pendapatan maksimal Rp8 juta suami/istri. Selanjutnya, Histori kredit tidak macet dan diprioritaskan bagi user yang berpenghasilan tetap. Untuk sementara, bagi masyarakat wiraswasta belum bisa mengajukan KPR. Hal itu berlaku hingga pandemi Covid-19.
Salah satu pengembang Parepare, Komisaris Utama PT Mario Bakti Nusantara Asy’ari Abdullah mengatakan akad kredit KPR yang disepakati itu sudah lolos verifikasi berkas di bank. Kata dia, kegiatan itu dilakukan dengan peserta terbatas karena pandemi Covid-19. “Alhamdulillah kita bisa lakukan akad massal secara virtual. Kami harap ini bisa membantu bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujarnya.











