Pimpinan DPRD Parepare Usulkan Konsultasi Berkala Dengan Pemerintah

PAREPARE,DELIK.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare membahas terkait agenda rapat konsultasi berkala antara Legislatif dan Eksekutif.

Hal itu di ungkapkan Wakil Ketua DPRD Parepare M. Rahmat Sjamsul Alam SH. Rahmat menilai rapat berkala antar dua lembag tersebut penting.

Read More

“Pemerintah daerah merespon baik terkait dengan usulan kami dalam rapat paripurna untuk seyogyanya pemerintah daerah tetap menjadwalkan rapat konsultasi antara DPRD dan pemerintah daerah secara berkala,” ucap Rahmat Sjam, (6/8/2020).

Menurut Legislator Partai Demokrat itu, hal tersebut sesuai amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 207 yang menjelaskan hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Di mana dalam poin itu menjelaskan bahwa antara DPRD dan pemerintah daerah itu segera melakukan rapat konsultasi secara berkala,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, kata dia, ada beberapa poin yang DPRD sampaikan ke wali kota dan juga beberapa poin dijelaskan wali kota terkait dengan penanganan covid selama ini.

DPRD sendiri meminta kepada pemerintah daerah agar segera mengajukan atau menyerahkan rancangan KUA PPAS APBD pokok dan KUA PPAS APBD perubahan untuk segera dibahas.

“Karena dalam undang-undang 23 tahun 2014 dan tahun 2019 telah mengatur jadwal tahapan teknik dan mekanisme pembahasan APBD pokok dan perubahan dan insya Allah dalam waktu dekat pemerintah daerah akan segera menyerahkan rancangan KUA PPAS pokok dan perubahan,” tandas Rahmat.(*)

Related posts