Aktivis Desak Pemkab Pinrang Tertibkan Bangunan Liar Tanpa Izin di Bili-bili

PINRANG, DELIK.ID – Bangunan liar atau Gudang tanpa memiliki dokumen resmi makin tak terkendali berdiri di La Bili-bili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Bangunan Gudang yang berdiri tersebut diduga tidak memiliki legalitas atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Aktivis Indonesia Timur Coruptions Watch (ITCW) pun mendesak pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban

“Agar tidak menimbulkan stigma negatif dan masalah, kami minta Pemerintah Kabupaten Pinrang melakukan penertiban bangunan liar. Kami melihat ada pelanggaran terkait perijinan disana,” ucap Jasmir Laintang, koordinator ITCW. Senin, (18/5/2020).

Menurut undang-undang kata Jasmir, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat 1, UUBG).

“Kita ingin ada penegakan hukum disini. Jangan sampai ada timbul kesan bahwa pemerintah daerah lemah terhadap kelompok pegusaha yang berduit,” katanya.

Sekertaris Daerah Kabupaten Pinrang, Ir. Andi Budaya mengaku telah melayangkan surat teguran terhadap pihak pemilik bangunan gedung tersebut.

Bangunan Gudang di kawasan itu disebut- sebut milik pengusaha material bangunan dari kota Parepare, toko Surya Mandiri dan Toko Setia Kawan. (k13)

Related posts