Pelaku Sempat melarikan diri dari rumahnya di Kelurahan Paleteang, Kecamatan Paletang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dan bersembunyi, kemudian pelaku ditangkap di rumah kontrakanya BTN Tassokkoe Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
” Pelaku sering berpindah – pindah tempat tinggal dan pada hari Rabu 11 Maret 2020 tim menerima informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya. Saat hendak ditangkap Lubis sudah berada di belakang rumah dan bermaksud melarikan diri dari pencarian petugas.
Kepda petugas, pelaku mengakui dan menyesali perbuatanya. Kata Pelaku ia saat itu lupa diri.
” Saat itu saya lupa diri, SN yang sudah saya anggap keluarga sendiri nyaris menjadi korban perbuatan bejat saya, saya menyesali perbuatan saya.” Aku Lubis, dihadapan Polisi. ( D11)











