Remas Payudara ABG Lubis Warga Pinrang Ditangkap Polisi

PINRANG, DELIK.ID — Lubis 44 tahun, Pelaku aksi begal Payudara ditangkap Tim Crime Fighter Resmob, Polres Pinrang, Sulawesi Selatan. Lubis, ditangkap dalam Lamar Indekosnya Saat asyik tidur.

” laporan LPB/ 54 / II /2019/SPKT/Res Pinrang, tanggal 11 Februari 2019 lalu, Lubis dilaporkan oleh SN perempuan 14 tahun, dengan tudingan pencabulan.” Kata, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, AKP Dharma Perwira Negara, Kamis (12/03/2020).

Kata Dharma, Korban dengan pelaku tidak ada hubungan keluarga, hanya saja Istri pelaku senang jika rumahnya ramai. Awalnya Korban berada dalam kamar rumah pelaku yang khusus disiapkan kepada orang yang mau tinggal. Korban bermain handpone dalam kamar, lalu pelaku (Lubis) langsung masuk ke kamar korban dan mengajak berhubungan badan dengan menjanjikan korban akan di belikan motor handpone dan uang sebanyak Rp. 2.000.000. ” Jelas Dharma

” Saat diajak kencang dengan iming-iming Motor, Handpone dan uang oleh Lubis, korban menolak. Saat larut malam korban sedang tidur , Terlapor kembali masuk ke kamar lalu memeluk korban dan merabah serta meremas-remas buah dada korban setelah itu korban terbangun dan terlapor langsung lari keluar dari kamar.” Ungkap Dharma.

Pelaku Sempat melarikan diri dari rumahnya di Kelurahan Paleteang, Kecamatan Paletang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dan bersembunyi, kemudian pelaku ditangkap di rumah kontrakanya BTN Tassokkoe Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.

” Pelaku sering berpindah – pindah tempat tinggal dan pada hari Rabu 11 Maret 2020 tim menerima informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya. Saat hendak ditangkap Lubis sudah berada di belakang rumah dan bermaksud melarikan diri dari pencarian petugas.

Kepda petugas, pelaku mengakui dan menyesali perbuatanya. Kata Pelaku ia saat itu lupa diri.

” Saat itu saya lupa diri, SN yang sudah saya anggap keluarga sendiri nyaris menjadi korban perbuatan bejat saya, saya menyesali perbuatan saya.” Aku Lubis, dihadapan Polisi. ( D11)

Related posts