PINRANG, DELIK.ID – Warga Kabupaten Pinrang, Jasmir SL, melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta terhadap salah satu perusahaan industri musik, Alink Studio Productions
Alink Musik sendiri adalah salah satu menagemen studio musik khusus lagu bugis daerah yang berkedudukan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Jasmir SL menganggap postingan Alin Musik di media sosial melalui akun Alink Studio ke channel youtube sebuah pelanggaran hak cipta.
“Kami sudah laporkan ke Mapolres Pinrang, sebagai pelanggaran hak cipta. Alink studio ini menyebarkan karya kami tanpa sepengatahuan kami dan itu kemudian di komersialkan melalui akun media sosial,” ucap Jasmir.











