Diduga Langgar Hak Cipta Alink Musik Dilapor Polisi

PINRANG, DELIK.ID – Warga Kabupaten Pinrang, Jasmir SL, melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta terhadap salah satu perusahaan industri musik, Alink Studio Productions

Alink Musik sendiri adalah salah satu menagemen studio musik khusus lagu bugis daerah yang berkedudukan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Jasmir SL menganggap postingan Alin Musik di media sosial melalui akun Alink Studio ke channel youtube sebuah pelanggaran hak cipta.

“Kami sudah laporkan ke Mapolres Pinrang, sebagai pelanggaran hak cipta. Alink studio ini menyebarkan karya kami tanpa sepengatahuan kami dan itu kemudian di komersialkan melalui akun media sosial,” ucap Jasmir.

Lagu daerah bugis karya cipta Jasmir Laintang dengan Judul ‘Teana Rialemu’ telah diposting di channel youtube. Postingan itu di tonton sebanyak 527.876 x, dan like 1.5rb orang.

“Kita berdasarkan UU 28 tahun 2014 terkait hak cipta saja. Harusnya mereka meminta izin. Kalo begini kan kami yang dirugikan,” tegas anggota Lembaga Menagemen Kolektif Hak Cipta ini.

Dalam Undang-Undang, kata dia, hak cipta adalah hakeksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Saya beserta teman yang tergabung dalam Persatuan pencipta lagu daerah sulselbar juga akan melaporkan semua pengcoper lagu daerah. Kita harap penegak hukum disini profesional. Aturannya jelas soal hak cipta,” tandasnya. (k13)

Related posts