LUWU, DELIK.ID – Seorang remaja berinisial AL (19) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (06/10/2019) karena diduga melakukan tindak pidana asusila menyetubuhi anak dibawah umur berinisial SL (15).
Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan pelaku diamankan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Diamankan oleh Polsek Telluwanua Polres Palopo
“Korban digauli pada Sabtu (05/10/20190) malam sekira pukul 23.30 wita di toilet salah satu SMA di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang,” kata Rafli, saat dikonfirmasi, Minggu (06/10/2019).
Sebelumnya kata Rafli, korban dijemput oleh pelaku sekira pukul 22.00 wita di rumah neneknya di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo dan kemudian membawa korban ke Desa Lalong.
“Setelah tiba di sekolah SMA tersebut, korban dibujuk dan kemudian dipaksa pelaku untuk membuka pakaian dalamnya di dalam toilet umum sekolah dan kemudian menggauli korban di tempat tersebut,” ucap Rafli.
Setelah Pelaku menggauli korban, datang teman-teman pelaku yang juga turut hendak menggauli korban namun korban saat itu lari keluar dari dalam toilet sehingga hal tersebut tidak terjadi.
“Pelaku kemudian membawa korban pulang karena takut sebab korban saat itu terus menerus menangis,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yakni kedua orang tua korban UR (43) dan MP (36), sementara korban sedang dilakukan pemeriksaan medis.
“Terhadap kondisi korban, kami juga melakukan koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2A) Kabupaten Luwu untuk mendampingi korban saat dilakukan pemeriksaan,” tutur Rafli. (D11)