LUWU, DELIK.ID – Seorang remaja berinisial AL (19) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (06/10/2019) karena diduga melakukan tindak pidana asusila menyetubuhi anak dibawah umur berinisial SL (15).
Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan pelaku diamankan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Diamankan oleh Polsek Telluwanua Polres Palopo
“Korban digauli pada Sabtu (05/10/20190) malam sekira pukul 23.30 wita di toilet salah satu SMA di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang,” kata Rafli, saat dikonfirmasi, Minggu (06/10/2019).
Sebelumnya kata Rafli, korban dijemput oleh pelaku sekira pukul 22.00 wita di rumah neneknya di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo dan kemudian membawa korban ke Desa Lalong.
“Setelah tiba di sekolah SMA tersebut, korban dibujuk dan kemudian dipaksa pelaku untuk membuka pakaian dalamnya di dalam toilet umum sekolah dan kemudian menggauli korban di tempat tersebut,” ucap Rafli.











