Lebih lanjut, Kapolres menuturkan, dengan dijadikannya RA sebagai tersangka, maka Polres Gowa menetapkan 3 tersangka terkait video penganiayaan terhadap guru yang viral di medsos, yaitu seorang ibu dan dua putrinya.
“Polres Gowa akan bertindak tegas dan menyelesaikan pemberkasan perkara ini, serta tidak mentolerir sikap emosi yang dilampiaskan di hadapan murid yang memberikan efek psikologis kepada sang anak,” tegas Akbp Shinto Silitonga.
Sementara itu, tersangka RA mengaku salah dan terbawa emosi atas perilaku kekerasan yang telah dilakukannya. “Saya mengaku salah. Saya mohon maaf kepada anak-anak murid dan juga seluruh guru di SDI Pa’bangngiang,” ucapnya. (D11)











