GOWA, DELIK.ID – Sempat heboh lalu menghilang, Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bansos pengadaan bibit kedelai tahun 2015 kembali bergulir.
Kasus yang menjerat Kepala Dinas Pertanian Gowa, Zulkarnain mendekam dibalik jeruji besi itu kini kembali bergulir di Kejaksaan Negeri Sungguminasa Gowa.
Kasus bansos pengadaan bibit kedelai tahun 2015 melibatkan tiga orang staf Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, masing-masing berinisial, MS, BB, dan T. Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp3.436.844.800 miliar.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Group Wartawan Media Online (GoWa-MO), dalam Kasus tersebut, ada empat Kepala Cabang Dinas (Kacadis) yang ditengarai masalah hukumnya tidak ditindak-lanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gowa sudah lama melimpahkan dengan status P21 tahap 2 namun berapa bulan lamanya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Empat (4) Kacadis tersebut yakni Kacabdis Pertanian Kecamatan Bajeng, Kacabdis Kecamatan Bajeng Barat, Kacabdis Kecamatan Bontonompo Selatan dan Kacabdis Parigi.











