MAKASSAR, DELIK ID – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah se-Sulawesi Selatan, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan tersebut diikuti 24 kepala daerah se-Sulawesi Selatan. Rakor ini dihadiri langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak, bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah.
Rakor tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kolaborasi KPK, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas inisiasi Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, koordinasi tersebut bertujuan memastikan pemerintah daerah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Ia menegaskan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Begitu pula dalam pelaksanaannya, seluruh program yang telah ditetapkan harus dijalankan secara benar dan bertanggung jawab.
“Jadi dalam mempersiapkan suatu rencana APBD mengikuti undang-undang yang ada, termasuk peraturan Menteri Dalam Negeri yang harus dijadikan acuan untuk menyusun RAPBD. Jadi kemudian RAPBD disusun dengan baik dan benar, dan pelaksanaan juga harus baik dan benar,” jelas Johanis Tanak.
