MAKASSAR, DELIK.ID- Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kota Parepare. Kegiatan itu berlangsung di Makassar, Rabu (4/11/2026).
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan langsung Kepala BNNP Sulawesi Selatan, Brigjen Pol. Agung Prabowo, bersama Wali Kota Parepare, Tasming Hamid.
Kepala BNNP Sulawesi Selatan, Brigjen Pol. Agung Prabowo, mengatakan kerja sama tersebut bukan sekadar pemenuhan aspek administrasi maupun formalitas kelembagaan. Lebih dari itu, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dan kesepahaman bersama untuk membangun kolaborasi yang terarah dan berkelanjutan dalam menghadapi persoalan narkotika.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa permasalahan penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius dan membutuhkan penanganan secara khusus dan profesional,” ungkapnya.
Menurutnya, melalui pembentukan dan penguatan Unit Layanan Terpadu, masyarakat Parepare diharapkan memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah, terpadu, dan terkoordinasi.
Layanan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan, rehabilitasi, hingga pelayanan penanganan permasalahan narkotika sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
