MAMUJU, DELIK.ID – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beraksi di wilayah Sulawesi Barat hingga Sulawesi Tengah berhasil dibongkar Polresta Mamuju. Tiga orang tersangka diamankan, termasuk seorang residivis yang diduga menjadi otak utama komplotan tersebut dan dilumpuhkan petugas saat berupaya melawan ketika hendak melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini menguak dugaan aksi pencurian kendaraan yang berlangsung sejak 2025 hingga Agustus 2026. Polisi turut menyita enam unit kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan aktivitas komplotan tersebut.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan dan koordinasi antarkepolisian lintas wilayah.
“Jaringan ini terorganisir, namun tim berhasil mematahkan pergerakan mereka melalui tindakan tegas dan terukur,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari keterangan yang dipublikasikan.
Pengungkapan kasus bermula ketika Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju menyelidiki sejumlah laporan kehilangan sepeda motor. Petugas kemudian menangkap dua tersangka berinisial ER (23) dan NH (17), yang masih berstatus anak, di Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan YH (24), seorang residivis yang disebut sebagai otak utama komplotan. YH diketahui telah berada di wilayah Sulawesi Tengah.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Donggala hingga berhasil menangkap YH di wilayah Donggala pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Namun, proses pengembangan kasus tidak berjalan mulus. Saat dibawa untuk menunjukkan lokasi barang bukti, YH dilaporkan berupaya melawan dan melarikan diri. Setelah tembakan peringatan disebut tidak diindahkan, petugas mengambil tindakan untuk melumpuhkannya.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini diduga mengincar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi pada dini hari, terutama setelah pukul 02.00 Wita.
