Kendaraan kemudian dipindahkan dengan cara didorong. Untuk mengangkut sepeda motor berukuran besar, seperti Yamaha N-Max, para tersangka disebut menyewa mobil Toyota Calya berwarna putih guna menghindari kecurigaan.
Sepeda motor hasil curian diduga dijual dengan harga murah ke sejumlah wilayah, termasuk Pasangkayu di Sulawesi Barat dan Donggala di Sulawesi Tengah.
Polisi juga mengungkap dugaan bahwa uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk bersenang-senang dan membeli narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam unit kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan perkara curanmor tersebut.
YH dijerat dengan pasal terkait pencurian dan penyalahgunaan narkotika, sementara ER dijerat dalam perkara pencurian. Adapun NH yang masih berusia 17 tahun diproses dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Para tersangka disebut terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam proses hukum.
Polresta Mamuju mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa kejahatan curanmor dapat melibatkan jaringan lintas daerah. Polisi kini memiliki sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. (D11)
