Barang bukti sabu tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan laboratorium forensik di Makassar untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disebutkan penyidik meliputi Pasal 609 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1), dengan penerapan pasal akhir menyesuaikan hasil penyidikan.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul narkotika, menelusuri dugaan aliran transaksi keuangan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (D11)
