MAMUJU, DELIK.ID — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
ASN berinisial HR (45), yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulbar, diamankan bersama seorang pria berinisial AB (47), yang bekerja sebagai wiraswasta. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang anggota Polri berinisial MA (44), yang diduga berperan memfasilitasi transaksi narkotika.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,337 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
