“Ketiga pelaku merupakan residivis. SK dan DMR juga merupakan target operasi kami,” ujar Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.
Ia menegaskan, polisi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Mamuju.
“Ketiganya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian terus memburu para pelaku yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika, terlebih mereka yang sebelumnya telah menjalani hukuman namun kembali mengulangi perbuatannya.
Polisi kini masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. ( D11)











