Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas kemudian mengamankan seorang pria muda yang diduga masuk ke kamar kost mahasiswi tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, pria itu mengaku masuk ke dalam kamar dengan alasan hendak menutup pintu kamar sementara pemilik kamar sedang berada di kamar mandi.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pria tersebut selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada piket Reskrim Polresta Mamuju guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman terkait peristiwa tersebut.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti pihak kepolisian. (D11)











