Dendam Sering Dimarahi, Ibu dan Anak di Gelumbang Tega Habisi Nyawa Lansia 87 Tahun

Untuk mengelabui warga, kedua pelaku menggotong jasad korban ke area kebun karet sejauh 200 meter agar terkesan korban meninggal karena tersesat.

Jasad korban ditemukan pada 22 April 2026 dalam kondisi yang memprihatinkan. Kasat Reskrim AKP M. Andrian menjelaskan bahwa berdasarkan hasil otopsi, korban diperkirakan sudah meninggal 12 hari sebelum ditemukan.

Read More

“Hasil medis menunjukkan adanya pendarahan hebat pada jaringan otak akibat benturan benda tumpul. Hal ini mematahkan dugaan awal bahwa korban meninggal secara alami,” ujar AKP M. Andrian.

Kepolisian bertindak tegas atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut ini. Meski para pelaku berupaya menghilangkan jejak, ketelitian Unit Reskrim Polsek Gelumbang berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, ibu dan anak ini dijerat dengan: Pasal 458 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Ancaman Pidana: Maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.

Related posts