Status Hukum: Samsuriadi bukan lagi warga binaan Lapas Bulukumba.
Wewenang: Segala bentuk pembinaan dan pengamanan merupakan tanggung jawab Lapas Kelas I Makassar.
Klarifikasi: Pihak Lapas menganggap kaitan aktivitas ilegal tersebut dengan Lapas Bulukumba sebagai pernyataan yang menyesatkan.
“Sangat tidak tepat jika dikaitkan dengan Lapas Bulukumba. Statusnya sudah jelas. Sejak dipindahkan, seluruh aspek pengawasan berada di bawah kewenangan Lapas Kelas I Makassar,” tegas Mansur.
Koreksi Terhadap Klaim Kepolisian
Pernyataan resmi ini sekaligus menjadi bantahan telak terhadap rilis aparat kepolisian Polresta Mamuju sebelumnya. Lapas Bulukumba berharap koordinasi antar-lembaga ke depannya bisa lebih mengedepankan validasi data agar tidak menimbulkan opini publik yang menyudutkan salah satu pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Bulukumba menyatakan tetap berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika, namun harus berdasarkan fakta hukum yang akurat mengenai domisili warga binaan. (*)









