Resmob IPDA Paramudya Fitransyah.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Dalam proses interogasi awal, Sumadin yang diketahui berprofesi sebagai pengajar (dosen) mengakui dan membenarkan perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan cabul dengan cara menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh korban,” jelas pihak kepolisian.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Parepare guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Proses Hukum Berlanjut
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian meliputi penyelidikan, pengamanan terduga pelaku, serta pemeriksaan intensif.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada serta segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan serupa.
Polres Parepare menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap perempuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (D11)











