JAKARTA, DELIK.ID — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengajukan permohonan penundaan sementara keberangkatan jemaah umrah menyusul perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 00519/PK/03/2026/68/11 tertanggal 1 Maret 2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bina Penyelenggara Haji dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah.
Dalam surat yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto, Kemlu menyampaikan bahwa eskalasi konflik antara Israel dan Amerika Serikat dengan Iran berpotensi menimbulkan risiko keamanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk calon jemaah umrah yang akan melakukan perjalanan ke Arab Saudi.
“Sehubungan dengan perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah, kami memandang perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif guna memitigasi potensi risiko keamanan bagi WNI yang melakukan perjalanan ke kawasan dimaksud,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Diminta Sampaikan Himbauan ke PPIU
Kemlu RI berharap Direktorat Jenderal Bina Penyelenggara Haji dan Umrah dapat menyampaikan himbauan kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun agen perjalanan agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan jemaah untuk sementara waktu.
“Kiranya dapat menyampaikan himbauan kepada seluruh PPIU/agen perjalanan agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah umrah ke Arab Saudi untuk sementara waktu hingga kondisi keamanan dinilai lebih kondusif,” tulis Kemlu dalam surat tersebut.











