PAREPARE, DELIK.ID — Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare mengamankan seorang pria berinisial Sumadin (43) yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun di wilayah Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 67 / III / 2026 / SPKT / RES PAREPARE / POLDA SUL_SEL.
Kejadian di Alfamart Jalan Ahmad Yani.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, di salah satu gerai Alfamart yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Korban, Mur Fatimah (21), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di BTN Mulia Reski, Lapadde, saat itu tengah berbelanja. Saat mengambil barang di rak, terduga pelaku diduga mendekati korban dari arah belakang dan dengan sengaja menggesekkan alat vitalnya ke tubuh korban sebanyak dua kali.
Korban yang merasa dilecehkan langsung berteriak meminta pertolongan kepada karyawan toko.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Muh. Agus Purwanto, S.H., M.H., melalui Kanit Resmob IPDA Paramudya Fitransyah, S.H., tim Resmob segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Lapadde Kilometer 6. Pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat. Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Kanit











