DELlK.ID, PINRANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menahan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Toraja Utara bersama Kanit II Sat Narkoba. Keduanya diduga terlibat dalam kasus narkoba dengan menerima “upeti” dari bandar saat proses penanganan perkara.
Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat dikonfirmasi awak media dalam kunjungannya ke Polres Pinrang, Sulawesi Selatan.
Menurut Didik, saat ini kedua perwira tersebut masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan pun masih terus berjalan dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kita masih melakukan penyidikan terkait keduanya. Patsus bakal ditambah untuk melakukan penyidikan mendalam. Terkait isu keterkaitan atasan, Polda belum mendapatkan laporan,” ujar Kombes Didik Supranoto.
Ia menjelaskan, selain kedua anggota tersebut, sejumlah personel lainnya juga telah dimintai keterangan oleh Propam Polda Sulsel guna mendalami dugaan pelanggaran etik dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terkait isu dugaan keterlibatan Kapolres Toraja Utara, Didik menegaskan hingga saat ini belum ada laporan maupun bukti yang mengarah pada keterkaitan pimpinan di tingkat polres tersebut.
Proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap keduanya disebut akan diperpanjang guna memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam kasus narkoba yang menjadi perhatian serius institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung.
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara dan Kanit II Ditahan Propam Polda Sulsel, Diduga Terima “Upeti” dari Bandar











