PINRANG, DELIK ID – Kapolda Sulawesi Selatan, Djuhandhani Rajardjo Puro, menyatakan telah memeriksa lima anggota polisi terkait tewasnya Bribda DP di asrama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, satu orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Kapolda usai melayat dan mengikuti proses pemakaman Bribda DP di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Menurut Kapolda, pemeriksaan dilakukan terhadap lima polisi yang merupakan senior korban di asrama. Berdasarkan hasil pendalaman dan kecocokan alat bukti di tempat kejadian perkara (TKP), satu di antaranya diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
“Dari kasus itu ada lima polisi yang kita periksa. Satu di antaranya ditetapkan tersangka. Dari keterangan tersangka bersesuaian dengan apa yang ditemukan di TKP, jadi kuat dugaan korban meninggal dianiaya senior,” ujar Kapolda.
Ia menjelaskan, keterangan tersangka dinilai selaras dengan temuan darah di lokasi kejadian serta luka-luka yang terdapat pada tubuh korban. Hal tersebut memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan sebelum korban dinyatakan meninggal dunia.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik dugaan penganiayaan tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti tambahan masih dilakukan guna mengungkap secara utuh kronologi dan latar belakang kejadian.
Kapolda menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi kasus tersebut.
“Prosesnya terus berjalan. Kami masih mendalami motif dan peran masing-masing yang diperiksa,” tegasnya.
Kasus tewasnya Bribda DP menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul dugaan adanya kekerasan yang dilakukan oleh senior di lingkungan asrama Polda Sulsel. Polisi berjanji akan membuka secara terang hasil penyelidikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung. (D11)











