Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif, Wali Kota Parepare: Keselamatan Lebih Utama

PAREPARE, DELIK.ID  – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor

HK.02.02/D/539/2026 yang menegaskan larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Parepare memastikan seluruh rumah sakit di wilayahnya wajib memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, termasuk kepada pasien dengan kendala administratif JKN.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tidak boleh terhambat persoalan administrasi.

“Kami menegaskan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Parepare agar tidak menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Keselamatan pasien adalah prioritas utama. Administrasi bisa diselesaikan kemudian, tetapi pelayanan medis tidak boleh ditunda,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pemkot Parepare, lanjutnya, akan melakukan pengawasan serta koordinasi intensif dengan manajemen rumah sakit guna memastikan kebijakan berjalan optimal.

“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertangani hanya karena persoalan administratif,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat yang kepesertaan JKN-nya nonaktif untuk segera melakukan pengaktifan kembali. Namun demikian, pelayanan medis terutama dalam kondisi darurat tetap harus diberikan tanpa penundaan.
Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Parepare semakin inklusif, responsif, serta mengedepankan keselamatan pasien sebagai prioritas utama. (D11)

Related posts