PAREPARE, DELIK ID – Kasus penangkapan kurir narkotika yang membawa 44 kilogram sabu di Pelabuhan Nusantara Parepare kini memasuki babak krusial.
Setelah penetapan tersangka dan pemeriksaan panjang, besok adalah jadwal sidang vonis yang akan menentukan nasib pelaku — apakah hakim akan menetapkan hukuman mati, penjara seumur hidup, vonis puluhan tahun, atau bahkan membebaskan terdakwa.
Dalam peristiwa yang sempat menghebohkan masyarakat Sulawesi Selatan beberapa bulan lalu, seorang kurir berinisial AA (33) ditangkap saat membawa sabu sejumlah 44 kilogram yang dibungkus dalam karung di pelabuhan. Barang haram tersebut bernilai sekitar Rp 44 miliar dan berpotensi menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari peredaran narkotika.
Polisi mengungkap bahwa AA membawa sabu dari Samarinda dengan janji imbalan puluhan juta rupiah dari seseorang yang kini masuk dalam daftar buronan. Tersangka dijerat dengan pasal pemberatan narkotika berdasarkan UU Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat, termasuk hukuman mati.
Besok, mata publik akan tertuju pada ruang sidang ketika majelis hakim membaca putusan atas kasus besar ini. Putusan tersebut tidak hanya menentukan nasib kurir tersebut, tetapi juga menjadi cerminan tegasnya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Indonesia — apakah hakim akan menjatuhkan pidana mati, atau alternatif lain seperti seumur hidup atau puluhan tahun penjara.
Hakim memiliki banyak preseden dalam kasus narkotika berat; beberapa terdakwa dengan jumlah barang bukti besar pernah dijatuhi vonis berat, termasuk hukuman mati di pengadilan lain di wilayah Indonesia.
Warga Parepare dan seantero Sulawesi Selatan menantikan putusan tersebut dengan penuh harapan agar keadilan ditegakkan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika. (D11)











