Selanjutnya, Ketua KPU Kota Parepare memaparkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemaparan tersebut menjelaskan secara rinci tahapan, persyaratan, serta prosedur yang harus dipenuhi dalam proses PAW.
Sementara itu, materi mengenai Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, Nur Islah. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya partai politik untuk secara aktif dan berkelanjutan melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL guna memastikan keakuratan dan validitas data kepartaian.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Parepare berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang komprehensif terkait regulasi PAW serta optimalisasi pemanfaatan SIPOL dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. (d11/dlk**)











