LUWU, DELIK.ID -Koalisi Pemuda-pemudi Luwu Kawal Investasi (Kopi Luki) menepis keras opini bertajuk “Tambang Emas Latimojong: Rakyat Kehilangan Tanah, Leluhur Digusur, Korporasi Panen Emas” yang dimuat di Ruang Liputan. Dalam keterangan resminya, Kopi Luki menilai tulisan tersebut bersifat sepihak, menyesatkan publik, dan mengabaikan fakta di lapangan.
“Apa yang disampaikan dalam opini itu hanya narasi penuh tuduhan. Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa kehadiran tambang emas PT MDA memberi harapan baru bagi masyarakat lokal, bukan bencana seperti yang digambarkan,” tegas Dedy, Koordinator Kopi Luki.
Menurut Dedy, PT Masmindo Dwi Area (MDA) telah menjalankan operasinya secara legal berdasarkan Kontrak Karya yang sah sejak 1998 dan kini berada pada tahap konstruksi pasca-amandemen 2018. Ia menilai tuduhan bahwa perusahaan hadir sebagai “perampas tanah” dan “penindas masyarakat adat” adalah bentuk manipulasi informasi yang tidak berdasar.
“Kami justru melihat bahwa proses pembebasan lahan dilakukan secara musyawarah dan terbuka. Banyak warga menyetujui dan menerima ganti rugi secara adil. Jangan karena satu-dua suara sumbang, lalu seolah-olah seluruh Latimojong menolak tambang. Itu tidak benar,” ujar Dedy.
Terkait isu pemindahan makam leluhur, Kopi Luki juga menegaskan bahwa proses tersebut telah dilakukan dengan menghormati adat dan melalui koordinasi dengan tokoh masyarakat. Tidak ada tindakan sepihak atau diam-diam seperti yang dituduhkan dalam opini tersebut.
“Kami punya bukti, termasuk pemberitaan, bahwa perusahaan bersama tokoh adat menjalankan prosesi adat sebelum pemindahan makam dilakukan. Justru kami mempertanyakan motif di balik opini yang menyebutnya sebagai kejahatan spiritual. Itu framing murahan,” tegas Dedy.











