Dalam kasus itu polisi menyita 3 motor, puluhan plat palsu, puluhan dokumen kendaraan palsu, serta uang tunai hasil penipuan. Polisi mendalami kasus itu, untuk meng tahui berapa korban yang sudah diperdaya pelaku.
” Pelaku juga memalsukan plat kendaraan dan dokument motor untuk meyakinkan korban pembeli. ” Papar Setiawan.
Karena perbuatanya pelaku dijerat pasal 45a UU ITE, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 milliar rupiah.
” Kepada warga Sulawesi Selatan, khusunya kabupaten Sidrap, untuk jangan muda percaya pada jual beli di media sosial, usahakan pastikan siapa penjualnya. ” Harap Setiawan. (D11)











