SIDRAP, DELIK.ID — Kepada warga Sulawesi Selatan, ini ada 11 pelaku penipuan jual beli motor di Marketplace Facebook ditangkap polisi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, untuk meyakinkan korban 11 Pelaku berani video call kepada calon korban.
” 11 pelaku itu kami tangkap di daerah pedalaman Desa Belawae, Kabupaten Sidrap. Pelaku dilaporkan melakukan penipuan menggunakan Marketplace Facebook. ” kata kasat reskrim Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, AKP Setiawan Sunarto , Selasa (14/01/2025).
Untuk meyakinkan calon korban yang tertarik membeli motor di Marketplace Facebook, pelaku berani melakukan panggilan video kepada calon pembeli. Pelaku juga mengenakan pakaian seragam seolah-olah pelaku penjual motor dari perusahaan jual beli motor.
” Pelaku berani melakukan panggilan video kepada calon korban untuk meyakinkan korban calon pembeli hingga mentransfer uang kepada pelaku. ” Terang Setiawan
Dalam kasus itu polisi menyita 3 motor, puluhan plat palsu, puluhan dokumen kendaraan palsu, serta uang tunai hasil penipuan. Polisi mendalami kasus itu, untuk meng tahui berapa korban yang sudah diperdaya pelaku.
” Pelaku juga memalsukan plat kendaraan dan dokument motor untuk meyakinkan korban pembeli. ” Papar Setiawan.
Karena perbuatanya pelaku dijerat pasal 45a UU ITE, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 milliar rupiah.
” Kepada warga Sulawesi Selatan, khusunya kabupaten Sidrap, untuk jangan muda percaya pada jual beli di media sosial, usahakan pastikan siapa penjualnya. ” Harap Setiawan. (D11)