PAREPARE, DELIK.ID – Pelaksanaan Pelaporan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) untuk Semester I Tahun 2024 merupakan bagian integral dari Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia (RAN PASTI) Tahun 2021-2024.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Pemerintah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka usai pelaksanaan kegiatan di kantornya. (12/7/2024)
Hamka menyampaikan bahwa TPPS Parepare menjalankan tugas penting dalam pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan program Percepatan Penurunan Stunting.
Tugas ini, kata dia, dilakukan oleh berbagai instansi terkait yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Parepare.
“Jadi TPPS Parepare melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting. Ini dilakukan oleh berbagai instansi terkait dalam lingkup Pemkot Parepare,” ujar Hamka.
Hamka menjelaskan bahwa dalam upaya ini, setiap instansi memiliki tanggung jawab yang spesifik untuk memastikan bahwa program yang diterapkan berjalan sesuai rencana dan mencapai target yang diharapkan. Pembagian tanggung jawab ini memungkinkan program dapat berjalan lebih efektif dan efisien.











