PAREPARE, DELIK.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang ketahuan dan terbukti melaksanakan judi online (Judol).
Akbar Ali menginstruksikan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaporkan jika ada anggotanya yang melakukan praktik perjudian.
“Untuk pimpinan SKPD melaksanakan monitor setiap anggotanya yang menggunakan handphone, komputer dan laptop. Kalau ada yang melaksanakan kegiatan judi online, segera melaporkan ke saya dan saya akan mengambil tindakan tegas,” ujar Akbar Ali. (5/7/2024).
Ia juga mengimbau bahwa ASN yang ketahuan melaksanakan judi online akan langsung dicopot dari jabatannya. Hal ini, kata Akbar Ali, berdasarkan perintah langsung dari Menteri Dalam Negeri.
“Langsung pencopotan itu, tanpa izin lagi,” tegas Akbar Ali.











