PAREPARE, DELIK.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Parepare mudik Hari Raya Idul Fitri 2024 menggunakan kendaraan dinas (randis).
Alasannya, Randis yang digunakan oleh ASN di Pemkot Parepare berstatus rental atau sistem sewa dari pihak ketiga.
Hal ini diungkap Akbar Ali. (6/4/2024)
“Apakah boleh ASN menggunakan kendaraan dinas saat mudik, saya katakan boleh. Karena kendaraan dinas itu rental, jadi sebaiknya digunakan daripada ditinggal parkir begitu saja saat mudik nanti malah rusak. Minimal bisa menghemat pengeluaran kalau dipakai mudik,” kata Akbar Ali.
Akbar Ali mengakui, Pemkot Parepare sudah mengeluarkan anggaran untuk sewa mobil dinas untuk jangka waktu tertentu, jadi sayang kalau tidak digunakan, atau dibiarkan terparkir tidak terpakai.











